Pegawai Rutan Akui Kesalahan dan Minta Maaf, Bukti Dugaan Penganiayaan Tahanan Perempuan di Rutan Kebumen Menguat

SOROTAN HUKUM153 Dilihat

 

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//Kebumen — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen semakin menguat. Dalam perkembangan terbaru, terduga oknum pegawai rutan yang dilaporkan dalam kasus tersebut disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga.

Permintaan maaf tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa insiden kekerasan terhadap korban berinisial DW memang terjadi di dalam lingkungan rutan. Terlebih, pihak keluarga korban menyatakan bahwa sejumlah bukti kejadian telah dikantongi, mulai dari keterangan korban, kondisi luka yang dialami, hingga dokumen pendukung lainnya yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kebumen dengan nomor pengaduan Rekom/568/XII/SPKT, serta diadukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai rutan berinisial DI, dengan cara pemukulan dan tendangan terhadap korban yang saat itu berstatus sebagai tahanan aktif.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa pasca mencuatnya kasus ini, beberapa pejabat dan pegawai rutan mendatangi pihak keluarga dengan maksud menyampaikan permohonan maaf dan mengupayakan penyelesaian secara damai. Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus peristiwa hukum yang telah terjadi.

“Permintaan maaf kami terima secara kemanusiaan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Bukti-bukti kejadian ada, dan ini menyangkut keselamatan serta hak-hak tahanan,” ujar perwakilan keluarga korban.

 

Sikap tegas keluarga tersebut menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Dugaan kekerasan yang terjadi di dalam institusi negara, terlebih terhadap tahanan perempuan, dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus diusut secara transparan dan akuntabel.

Selain dugaan penganiayaan, kasus ini juga disertai indikasi praktik pungutan liar di lingkungan rutan, yang diperkuat dengan adanya bukti transfer dana yang diduga mengarah kepada oknum pegawai. Hal ini semakin menambah sorotan publik terhadap tata kelola dan pengawasan internal Rutan Kelas IIB Kebumen.

 

Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara ini. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar permintaan maaf tidak dijadikan jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban, serta menjadi peringatan keras agar praktik kekerasan dan penyalahgunaan wewenang tidak lagi terjadi di balik tembok rutan.
Red – Bayu Anggara