SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM///PALEMBANG – Warga di kawasan Pangkalan Benteng dan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, mengaku resah atas aktivitas sejumlah mobil dump truck pengangkut tanah yang setiap hari melintas di jalan lingkungan permukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan tersebut diduga mengangkut material tanah untuk kegiatan penimbunan lahan rawa di kawasan Perumahan Citra Nusa Permai yang berada di RT 35, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Warga mempertanyakan legalitas aktivitas pengangkutan material tanah maupun kegiatan penimbunan lahan tersebut. Pasalnya, aktivitas kendaraan bertonase berat yang keluar masuk kawasan permukiman dinilai telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, proyek perumahan tersebut diduga dikelola oleh seorang pengembang berinisial A. Sementara aktivitas pengangkutan material tanah atau yang disebut warga berasal dari kegiatan galian C, diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengusaha berinisial B dan pihak lainnya.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan atau dukungan dari sejumlah pihak tertentu dalam aktivitas tersebut. Bahkan, beredar dugaan adanya pungutan yang disebut sebagai “uang jalur” sebesar Rp10.000 per mobil.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan serta instansi yang berwenang untuk memperoleh keterangan dan keberimbangan informasi.
Warga Keluhkan Debu dan Jalan Licin
Warga mengaku telah merasakan dampak dari aktivitas dump truck pengangkut tanah tersebut. Saat cuaca panas, debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material disebut mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Sementara pada saat hujan, material tanah yang tercecer di jalan diduga menyebabkan kondisi jalan menjadi licin.
Warga menyebut kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diduga telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas tunggal.
Selain persoalan debu dan kondisi jalan, masyarakat juga mengkhawatirkan kegiatan penimbunan rawa dapat berdampak terhadap sistem resapan air di kawasan tersebut.
Warga menilai, apabila penimbunan dilakukan tanpa perencanaan lingkungan dan sistem drainase yang memadai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi resapan air dan meningkatkan risiko genangan maupun banjir di wilayah sekitar.
Diminta Periksa Legalitas dan Perizinan
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan material tanah, kegiatan penimbunan lahan, serta pembangunan perumahan telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan atau perizinan yang diwajibkan, maka pihak berwenang dapat menelusuri dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum.
Beberapa aturan yang dinilai dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila suatu kegiatan usaha dilakukan tanpa memenuhi persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka dapat dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana lingkungan, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian unsur kesalahan serta dampak yang ditimbulkan.
2. Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Setiap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai tingkat risiko dan karakteristik kegiatan, termasuk dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen lingkungan lainnya apabila dipersyaratkan.
3. Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batuan.
Apabila material tanah yang diangkut berasal dari kegiatan pertambangan atau penggalian yang termasuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan, maka kegiatan tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berpotensi dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan putusan hukum.
4. Dugaan pungutan tidak resmi.
Terkait informasi mengenai adanya dugaan pungutan yang disebut sebagai “uang jalur” sebesar Rp10.000 per kendaraan, hal tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertentu dan tidak memiliki dasar hukum, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi, pemerasan, atau tindak pidana lainnya sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Warga Minta Pemerintah Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumber material tanah, aktivitas pengangkutan, kondisi jalan, dampak lingkungan, serta legalitas penimbunan rawa dan pembangunan perumahan tersebut.
Warga meminta agar seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat diperiksa secara transparan.
Apabila seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku, masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan kepada warga. Namun apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan material, pemerintah setempat, serta instansi berwenang guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.






