Perdata Dipaksa Jadi Pidana, Ada Apa dengan Unit 3 Rembang?”

Kriminal, Peristiwa, POLRI481 Dilihat

Rembang – suaramasyarakat.com. Kasus investasi antara P selaku pelapor melawan B pemilik CV kembali jadi sorotan. Dari modal Rp120 juta, sudah ada pengembalian Rp31 juta, bahkan sempat diberikan keuntungan Rp7,5 juta. Logikanya, ini murni ranah perdata—sengketa bisnis.

Tapi anehnya, di tangan Satreskrim Unit 3 Polres Rembang, perkara perdata itu dipaksa berubah wajah jadi pidana. Muncul kecurigaan, jangan-jangan pelapor P sudah berkoordinasi “manis” dengan penyidik agar kasus dipaksakan naik ke ranah pidana.

Kuasa hukum terlapor B bahkan berencana bersurat ke KPK untuk menelusuri dugaan adanya permainan arah perkara di tubuh Satreskrim Polres Rembang.

⚖️ Dasar Hukum:

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991: perkara perdata tidak boleh dipidana.

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012: penyidik wajib obyektif, tidak memihak, dan menjunjung kepastian hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum, bukan negara selera.

Jika hukum perdata bisa dipaksa jadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 sedang menegakkan hukum, atau sekadar menegakkan “hubungan baik” dengan pelapor?

Kami, selaku kuasa hukum dari B (Terlapor), menyampaikan permohonan agar KPK berkenan menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim Unit 3 Polres Rembang.

Adapun uraian singkat perkara sebagai berikut:

1. Pelapor berinisial P melaporkan klien kami (B) terkait penanaman modal sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

2. Klien kami telah mengembalikan sebesar Rp31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) serta memberikan keuntungan sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

3. Sisa dana modal masih digunakan dalam kegiatan usaha (usaha rosok), dan terdapat iktikad baik dari pihak klien kami.

4. Berdasarkan fakta tersebut, perkara ini merupakan ranah hukum perdata, namun dipaksakan masuk ke jalur pidana oleh penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Rembang.

5. Muncul dugaan kuat adanya koordinasi dan pengaruh dari pihak pelapor kepada penyidik sehingga proses hukum tidak berjalan obyektif.

 

Bahwa tindakan tersebut diduga bertentangan dengan:

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14 Tahun 2012: Penyidik wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991: Perkara perdata tidak boleh dipidana.

Berdasarkan uraian di atas, kami memohon agar KPK dapat melakukan penelusuran, pengawasan, serta langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, atau dugaan tindak pidana korupsi yang mencederai tegaknya hukum.( Ungkap kuasa hukum terlapor )

Red- tim by