Skandal Debt Collector di Purwodadi: Rp 10 Juta “Batal Tarik”, 

Purwodadi, Grobogan – suaramasyarakat.com//-Warga Purwodadi, Ani Qoriah, resmi melaporkan dugaan pemerasan debt collector berinisial B dan D ke polisi dengan Nomor: 416/VII/2025/SPKT/POLRES GROBOGAN.

Meski angsuran kendaraan sudah dibayar dan tidak ada keterlambatan, Ani dipaksa menyerahkan Rp 10 juta dengan alasan “biaya batal tarik” yang jelas-jelas tidak masuk akal. Lebih parah, Rp 2 juta titipan sebelumnya justru masuk ke rekening pribadi oknum, bukan ke leasing PT WOM Finance.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 335 KUHP (ancaman), ditambah UU Perlindungan Konsumen serta aturan OJK.

Publik kini menuntut Polres Grobogan untuk segera menetapkan B dan D sebagai tersangka. Jika tidak, aparat bisa dicap mandul menghadapi premanisme debt collector dan lebih memilih menutup mata ketimbang melindungi rakyat kecil.

Red- bay