Fungsi Humas Dipertanyakan! Kanit Reskrim Polres Rembang Diduga Sebar Klarifikasi Bohong di Media”

 

Rembang – sibaygroupkomunika.com//Tindakan Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang kembali menuai kritik tajam. Publik mempertanyakan, apa fungsi Divisi Humas Polres Rembang bila justru penyidik langsung yang membuat klarifikasi ke media, padahal perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka.

Dalam klarifikasinya di salah satu media online, Kanit menyebut bahwa saudara B sudah mengembalikan Rp31 juta dalam dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Faktanya, berdasarkan bukti keuangan, yang dikembalikan adalah Rp37 juta (modal) dan Rp7,5 juta (bagi hasil). Pernyataan sepihak ini jelas menyesatkan publik dan dianggap keluar dari kewenangan penyidik.

 

“Kalau penyidik sudah asal bicara di media, lalu apa gunanya humas? Bukankah seharusnya informasi resmi keluar dari Divisi Humas Polres agar tidak menyesatkan?” ujar seorang aktivis hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum & Etik:

1. Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri → Polisi wajib profesional, jujur, objektif, tidak boleh menyalahgunakan kewenangan.

2. Perkap No. 6 Tahun 2017 tentang Humas Polri → fungsi kehumasan ada di Divisi Humas, bukan Kanit/penyidik.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 27 → informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan tidak boleh dipublikasikan.

4. UU ITE Pasal 28 ayat (1) → larangan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.

5. KUHP Pasal 421 → penyalahgunaan kewenangan pejabat yang merugikan pihak lain bisa dipidana.

 

 

Kuasa hukum B dari JBU Law Office Pekalongan dan Kharisma Law Office Batang mengecam tindakan Kanit Reskrim tersebut.
“Ini bukan sekadar salah ucap, tapi kebohongan publik yang merugikan klien kami dan melanggar kode etik Polri. Klarifikasi semacam ini melemahkan fungsi Humas dan merusak citra Polres Rembang,” tegas kuasa hukum.

 

Laporan resmi terhadap Kanit sudah masuk ke Bidpropam Polda Jateng dengan nomor SPSP2/70/VIII/2025/Yanduan. Publik menunggu langkah tegas Propam, agar oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan tidak dibiarkan tanpa sanksi.

Jika tidak, wajar bila masyarakat menilai Polres Rembang gagal menjaga integritas dan membiarkan anggotanya sendiri merusak kepercayaan publik.

 

Red – tim bay