KENDAL – Dugaan penagihan tidak beretika yang disertai intimidasi oleh pihak ketiga dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Pinjam Yuk dialami oleh warga Tlangu Barat, RT 01/RW 03, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial DMP beserta keluarganya mendapati kedatangan seorang penagih yang mengaku berinisial D, yang datang dengan dalih menyelesaikan tunggakan kredit.
Kedatangan pihak yang mengaku sebagai penagih lapangan tersebut menimbulkan ketakutan mendalam bagi DMP dan seluruh anggota keluarganya. Berdasarkan penuturan korban, proses penagihan yang dilakukan dinilai melampaui batas kewajaran karena diwarnai tindakan intimidasi. Situasi yang makin memanas mendorong korban untuk bersikap kritis dengan mempertanyakan kelengkapan surat tugas dan sertifikasi resmi dari D.
Namun, saat korban DMP meminta untuk menunjukkan identitas resmi, sertifikat profesi penagihan, serta surat kuasa dari aplikasi Pinjam Yuk, pihak penagih diduga tidak dapat menunjukkan bukti legalitas tersebut. Ketidakmampuan penagih dalam membuktikan legalitas kerjanya memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata cara penagihan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus penagihan lapangan tanpa kejelasan legalitas dan disertai dugaan tekanan mental seperti ini menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat terhadap praktik penagihan pinjol oleh pihak ketiga.
Hingga berita ini diterbitkan, Nesiapedia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi aplikasi Pinjam Yuk, oknum penagih berinisial D, maupun pihak-pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi.





