PALEMBANG|sibaygroupkomunika.com/// — Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan terhadap mahasiswa dan dua wartawan yang terjadi saat aksi demonstrasi dan peliputan pada 14/10/2026.
Dalam penyampaian aspirasi di Mapolda Sumsel, massa meminta kepolisian mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang dianggap bertanggung jawab atau berada di balik peristiwa tersebut.
FASS menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi Sanusi, Ruben, dan Rahmad Sandi, bersama koordinator lapangan Aan Pirang, Iqbal, dan Jacklin, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum.
“Kami datang ke Mapolda Sumsel ini terkait persoalan adik-adik mahasiswa dan dua wartawan yang menjadi korban penganiayaan saat demo dan melakukan peliputan,” tegas perwakilan FASS dalam orasinya.
Mereka mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan. Menurut FASS, kebebasan menyampaikan pendapat serta tugas jurnalistik harus dihormati dan dilindungi, bukan justru dihadapkan pada intimidasi maupun tindakan kekerasan.
“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap adik-adik mahasiswa dan insan pers,” ungkapnya.
Desak Evaluasi Jajaran Polda Sumsel
Dalam pernyataan sikapnya, FASS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumsel. Di antaranya, meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi jajarannya serta mendesak Direktur Intelkam Polda Sumsel mengundurkan diri dari jabatannya.
FASS juga mendesak kepolisian memeriksa dan memproses Asrul, yang disebut sebagai Ketua ADO Sumsel, terkait dugaan keterlibatan dalam persoalan tersebut. Massa turut meminta pihak-pihak yang diduga menjadi provokator maupun pelaku kekerasan segera diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Selain itu, FASS meminta aparat menindak tegas dugaan aksi premanisme dan kekerasan terhadap mahasiswa serta wartawan dalam peristiwa 14 Oktober 2026.
Mereka juga menyuarakan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dinilai melakukan tindakan anarkis, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FASS menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk desakan agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu saja.
Mengaku Telah Melapor ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri
Koordinator aksi dan koordinator lapangan FASS menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Mabes Polri.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya mendorong pengawasan dan memastikan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa serta jurnalis mendapatkan perhatian serius dari institusi terkait.
Dalam pernyataan sikapnya, FASS merujuk sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
FASS menilai penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Desak Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Selain menyoroti dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan, FASS turut mendesak Kapolda Sumsel agar serius menangani dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Mereka meminta aparat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
FASS juga menegaskan pentingnya jaminan perlindungan bagi aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut mereka, kebebasan berekspresi dan menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dilindungi dari intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.
FASS berharap Kapolda Sumsel segera menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut, memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Sumatera Selatan.




