Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

TAPIN — Kuasa hukum pemohon dalam perkara praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengajukan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen jawaban pihak Termohon pada proses persidangan praperadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Register Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Rta. Permohonan praperadilan disebut didaftarkan pada 7 Agustus 2026 dan sidang perdana digelar pada 18 Agustus 2026.

Dalam pengaduannya, pelapor menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum sah dari Danny Al Choirul Amam, selaku Pemohon Praperadilan.

Salah satu pihak yang disebut dalam laporan pengaduan adalah KOMBES POL. ARIF H RITONGA, S.I.K., M.H., CPM. (NRP 76081027), yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan. Selain itu, pengaduan juga menyebut anggota tim kuasa hukum terkait dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan.

Menurut uraian dalam laporan, pada sidang pertama 18 Agustus 2026, Termohon I dan Termohon II tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat permohonan izin/penundaan dinas yang dibacakan oleh hakim tunggal pemeriksa perkara. Persidangan kemudian dilanjutkan pada 26 Agustus 2026.

Pada agenda persidangan 27 Agustus 2026, tim kuasa hukum Termohon I dan Termohon II disebut menyerahkan dokumen tertulis berjudul “Eksepsi dan Jawaban Termohon I & Termohon II” kepada hakim dan pihak Pemohon.

Pelapor kemudian mempersoalkan sejumlah aspek administratif dalam dokumen tersebut.

Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya pencantuman nama KOMBES POL. ARIF H RITONGA, S.I.K., M.H., CPM. pada bagian identitas atau komparisi dokumen. Namun, menurut pelapor, pada bagian akhir dokumen tidak terdapat nama yang bersangkutan dalam daftar pihak yang menandatangani dan tidak ditemukan tanda tangan atas nama yang bersangkutan.

 

Selain itu, pelapor juga mempersoalkan penggunaan kop surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Hukum dalam dokumen tersebut. Menurut laporan pengaduan, dokumen yang diserahkan dalam persidangan itu tidak mencantumkan nomor surat atau register naskah dinas dan tidak dibubuhi cap dinas atau stempel basah sebagaimana yang dipersoalkan oleh pelapor.

 

Pelapor menilai kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena menyangkut tata kelola administrasi kedinasan serta dokumen yang digunakan dalam proses persidangan.

 

Dalam pengaduannya, pelapor menduga adanya kelalaian administratif dan ketidakprofesionalan dalam proses penyusunan maupun penggunaan dokumen tersebut. Pelapor juga meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan administrasi kedinasan yang dilakukan oleh personel terkait.

 

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan yang diajukan oleh pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.

 

Untuk menjaga objektivitas, kebenaran mengenai pihak yang menyusun, mengesahkan, menandatangani, serta prosedur administrasi penerbitan dokumen tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

 

Pengaduan kepada Propam diharapkan menjadi mekanisme untuk menguji persoalan tersebut secara profesional, termasuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif semata atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal Kepolisian.

 

Sementara proses pemeriksaan pengaduan berjalan, perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Rta tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Rantau untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

(Sumber: Laporan Pengaduan Pelapor / dokumen yang disampaikan kepada redaksi)

Kode pengaduan: spsp2/2026082800003