Oknum Polisi Ditangkap Edarkan 1 Kg Sabu, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Tegas

Hukum81 Dilihat

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM.//Pekanbaru, 21 September 2025 – Seorang anggota polisi bernama Bripka AS, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada 10 September 2025 dalam Operasi Antik yang digelar di Kota Dumai. Setelah pengembangan, Bripka AS diamankan saat berada di Kota Pekanbaru.

Awalnya, polisi lebih dulu menangkap tiga orang tersangka pengedar sabu berinisial MR, AY, dan AP di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari Bripka AS serta menyetorkan hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan yang dikendalikan olehnya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan Bripka AS saat ini sudah ditempatkan khusus (patsus), ditangani Propam, dan diproses hukum secara pidana maupun etik.

Menurut Anom, Polda Riau tidak akan pernah menoleransi keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba. “Kami tidak akan melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi Kapolda Riau,” ujarnya.

Saat ini Bripka AS tengah menghadapi proses hukum pidana sekaligus sanksi internal. Polda Riau memastikan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak main-main dengan narkoba.